2 Hari Observasi, Kepala Ombudsman Sumut Minta Sidang Online Dikaji Ulang

Sebarkan:

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (atas) dan Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Online) dikaji ulang. 


Hal itu diungkapkannya ketika ditanya wartawan saat memantau suasana persidangan di PN Kelas IA Khusus Medan, Rabu petang (31/8/2022).


"Saya melakukan observasi selama 2 hari berturut-turut mulai kemarin. Persidangan perkara perdata Saya lihat digelar secara offline. Para pihak hadir langsung di persidangan. Sedangkan untuk perkara-perkara pidana umumnya secara online.


Menurut mantan redaktur di berbagai media massa itu, persidangan secara online kondisi sekarang di Sumut sudah tidak efektif lagi menyusul menurunnya angka kasus Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi Siregar.


Pantauan Abyadi selama 2 hari itu,  ia menemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang perkara pidana juga kadang terlihat penuh dan bahkan pengunjung dan jaksa ada yang tidak memakai masker.


"Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Sumut khususnya sudah melandai (menurun). Bahkan kasus-kasus kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi?" tegas Abyadi Siregar. 


Dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, lanjutnya, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka kasus Covid-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar MA RI meninjau ulang peraturan tersebut. 


"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA RI bisa meninjaunya ulang peraturan itu," tegasnya. 


Abyadi juga menilai bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.


"Sesungguhnya asas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali," pungkasnya. 


Offline


Terpisah sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi pada sebuah kesempatan telah menyatakan bahwa sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilakukan. 


"Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu," kata Imam, saat menggelar konferensi pers memperingati hari kemerdekaan ke-77 RI di Lapas Kelas I Medan, 17 Agustus 2022 lalu.


Disinggung kapan pihaknya mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan. 


"Tergantung majelis hakimnya, kalau kita siap saja," tandasnya. 


Secara terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, menyambut baik apabila sidang offline diberlakukan kembali. 


"Kita menyambut baik dengan optimis apabila sidang kembali offline," jawab Immanuel via WhatsApp (WA), Rabu sore.


Diketahui, sejak Covid-19 merebak pada Maret 2020 silam, intensitas persidangan di PN Medan mulai dikurangi. Apalagi pada waktu itu, ada beberapa hakim dan pegawai serta honorer yang terkena virus berbahaya tersebut. (ROBERTS)






 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini