Terbukti Korupsi Pengadaan HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan Dihukum 3 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarmo saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar lewat persidangan secara virtual, Kamis (7/7/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dihukum 3 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. 


Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya orang lain dalam yaitu Asber Silitonga (berkas penuntutan terpisah).


Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).


Secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan Handy Talky (HT) kepada rekanan PT Asrijes dalam hal ini Asber Silitonga selaku rekanan padahal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana isi kontrak kerja.


"Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum," imbuh Bambang Joko Winarno.


Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya punya hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan baru dibacakan tadi" pungkasnya. 


Spesifikasi


Sebelumnya JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.


Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku PA merangkap Plt PPK secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.


Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini