Tega Genjot Putri Kandung, Residivis Ini Meringkuk Lagi

Sebarkan:

Polresta Deliserdang paparkan pelaku pencabulan anak kandung.

DELISERDANG |
Kelakuan bejat tak bermoral dilakukan tersangka SSN alias PB (45) warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang pada putri kandungnya ZN (15). Tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang guna proses lanjut.

Informasi dihimpun, kasus ini terbongkar saat korban menceritakan perbuatan tersangka pada tantenya. Mendengar hal ini tantenya lalu melaporkan ke Polresta Deliserdang. Mengetahui dirinya dilaporkan, pria yang telah berpisah dengan istrinya ini coba bersembunyi. Polisi terus melacak keberadaan tersangka hingga pelaku SSN alias PB  berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Medan Amplas. 

"Dari hasil interogasi diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi. Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan lagi karena pelaku adalah ayah kandung korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Herry Cahyadi, Selasa 12/07/2022.

Informasi dikutip menyebutkan, kejadian berawal di bulan Mei 2021 pada pukul 19.00 wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan, kemudian meminta ayahnya (pelaku) SSN alias PB untuk mengusuk dirinya.

Saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN di  dalam rumahnya.

Tak hanya di bulan Mei, pada bulan Juni 2021 pelaku kembali mencabuli korban dengan mengancam korban. Tak tahan menjadi budak nafsu bejat ayahnya, korban akhirnya lari dari rumah dan menceritakan perbuatan pelaku pada tentenya.(wan) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini