Tahun Ini, Sebanyak 116 Desa di Paluta Akan Laksanakan Pilkades Secara Serentak

Sebarkan:

Kantor Bupati Padang Lawas Utara.
PALUTA| Sebanyak 116 Desa di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara akan melaksakanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 16 November 2022 mendatang.

Kepala Dinas PMDesa Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Sukri Nasution, S.Sos saat ditemui, Senin (4/7/2022) menyampaikan, yang akan melaksakan Pilkades adalah desa yang kepala desanya telah habis masa jabatannya terhitung mulai tahun 2021 kebawah.

"Adapun langkah persiapan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades di 116 desa ini, telah dibentuk Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Paluta, dimana Ketua Panitianya bapak Kadis PMDesa dan Penanggung Jawab Kegiatan Pilkades bapak Sekdakab Paluta,"katanya.
Adapun tugas dan fungsi Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Paluta kata Muhammad Sukri antara lain, merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan Pilkades, melaksanakan bimbingan teknis kepada Panitia Pilkades, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades, melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkades dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, terkait anggaran Pilkades ini kata Muhammad Sukri, akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paluta dan APB Desa.

Hal lainnya kata Muhammad Sukri, apabila ternyata muncul calon tunggal di desa peserta yang akan mengikuti Pilkades hingga batas akhir penjaringan dan penetapan Calon Kades, Pilkadesnya akan ditunda pada periode pemilihan berikutnya atau Jabatan Kepala Desa akan dijabat oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs).

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014, telah diatur apabila hanya ada satu calon, maka pelaksanaannya akan ditunda melalui penetapan oleh bapak bupati pada periode berikutnya,”jelasnya.

Sedangkan Perbup Paluta terkait pelaksanaan Pilkades serentak ini. Yakni, nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades (Berita Daerah Kabupaten Paluta tahun 2022 nomor 20).

Adapun rincian 116 Desa di 12 Kecamatan di wilayah Kabupaten Paluta yang akan melaksanakan Pilkades serentak sesuai SK Bupati Paluta nomor 141/155.A/K/2022 tentang penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022. Yakni, 12 desa di Kecamatan Batangonang, 10 desa di Kecamatan Padangbolak Julu, 11 desa di Kecamatan Portibi, 12 desa di Kecamatan Padangbolak dan 11 desa di Kecamatan Simangambat.

Kemudian, 9 desa di Kecamatan Halongonan, 21 desa di Kecamatan Dolok, 10 desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, 4 desa di Kecamatan Hulu Sihapas, 5 desa di Kecamatan Halongonan Timur, 5 desa di Kecamatan Padangbolak Tenggara dan 6 desa di Kecamatan Ujungbatu.(GNP/Ginda).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini