Silaturahmi dan Sosialisasi 'Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan RJ' Kajati Kepri Sambangi Kabupaten Karimun

Sebarkan:

 



Kajati Kepri Gerry Yasid pakai (topi adat) pada kunker dan sosialisasi. (MOL/PnkmKjtKpri)



TANJUNGPINANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Gerry Yasid SH MH didampingi Asintel Dr Lambok M J Sidabutar SH MH, Rabu (27/7/2022) menyambangi Kabupaten Karimun dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi 'Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice ( RJ)'.


Rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Meilinda SH MH bersama Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq MSi, anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur FKPD Kabupaten Karimun, perwakilan instansi vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten Karimun.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis SH MSi dalam pers rilisnya yang diterima siang tadi.


Sosialisasi 'Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan RJ' digelar di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun. Turut hadir staf dan adhyaksa jajaran jajaran Kejari Barumun, Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta pengurus PGRI Kabupaten Karimun.


Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau RJ yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.


"Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 


Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kajati yang juga putra daerah Provinsi Kepri kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan tersebut.


Menurut mantan Kajati Sulteng itu, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.


"Lebih daripada itu, melalui RJ stigma negatif atau labeling "orang salah" itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," jelasnya.


Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.


Alasan RJ


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.


Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban serta biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.


Di bagian lain Kajati Gerry Yasid, menambahkan bahwa kedatangannya mengunjungi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar dapat maksimal. Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi sarana dan prasarana kantor juga kondisi pegawai dalam mendukung pelayanan yang prima kepada publik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).


Dia juga berpesan kepada Kajari Karimun Meilinda agar turut serta menjalin sinergitas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karimun di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan unsur FKPD Kabupaten Karimun dalam melakukan pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum terhadap Proyek Pembangunan Strategis Pemerintah melalui Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara.


Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Dialog Interaktif dengan peserta yang hadir dan berlangsung dengan lancar dan komunikatif serta penyerahan tali asih oleh Kajati Kepri didampingi Kajari Karimun, Bupati Karimun dan Unsur FKPD Kabupaten Karimun kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Karimun. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini