Sengok dan Kakang Ditangkap Polres Pematangsiantar, Nagku Sabu Dari Bandar yang Sama

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dua hari berturut dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 2 di duga pengedar (penjual) sabu sabu yang mengakui barang bukti berasal dari bandar yang sama.

Penangkapan awal terhadap tersangka, Irwansyah Putra alias Sengok (43) warga Jalan Sibatubatu Blok II Gang Mesjid Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

"Berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di tepi Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ada seorang pria sering transaksi (menjual) narkoba," ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya, SH.

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk lidik intai. Di lokasi, Tim melihat pria sesuai ciri ciri yang di sebut warga sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan.

"Saat akan di sergap pria yang juga memiliki alamat di Jalan Aries Raya Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar ini, sempat terlihat membuang sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dari tangan kanannya. Setelah diambil dan diperiksa ditemukan dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu sabu". Papar Rusdi Ahya, Jumat (8/7/2022). 

Lanjut Rusdi, hasil penggeledahan badan ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO. Turut diamankan satu (1) unit  sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 3976 WAB yang dikendarainya.

Diinterogasi. Pelaku mengaku masih ada menyimpan Narkoba jenis sabu di pekarangan rumahnya, "Rabu 06 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB personil Sat Res Narkoba membawa pelaku kerumahnya yang di Jalan Aries Raya Tozai Baru untuk mengambil barang bukti tersebut.

"Benar, di pekarangan rumahnya ditemukan satu (1) buah buku catatan merk OKEY, satu (1) buah tas warna biru berisi satu (1) buah kotak toples warna wijau berisi satu (1) buah kotak rokok merk Sampoerna berisi tiga belas (13) paket narkotika diduga jenis sabu," jelasnya.

"Lalu satu (1) unit timbangan digital, dua belas (12) paket narkotika diduga jenis sabu, satu (1) buah sendok terbuat dari plastik. Kemudian dari dalam sebuah kotak toples warna putih berisi tiga (3) bungkus plastik klip kosong. Total barang bukti sabu yang di sita dari pelaku seberat brutto 72,1 (Tujuh Dua koma Satu) gram," papar Rusdi Ahya.

Kata Rusdi lebih lanjut, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang berinisial D, warga Indrapura. Namun saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan. 

Penangkapan kedua, ujar Kasie Humas, terhadap pelaku, Sandi Sanjaya alias Kakang (28) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan Jalan Medan Gang AMD Kelurahan Pondok Sayur  Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Pria ini di ciduk dari kamar mandi rumahnya yang di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat lantaran menjual narkoba," sebutnya.

Hasil penggeledahan ditemukan satu (1) buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), satu (1) unit Handphone merk Samsung, satu (1) buah kunci rumah, satu (1) lembar catatan dan satu (1) buah buku Note Book.

Diinterogasi pelaku ini mengakui  ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Medan Gang AMD Kelurahan Pondok Sayur  Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Penggeledahan. Di ruang tamu petugas menemukan satu (1) unit roda sepeda motor berisi lima (5)  paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,97 (Nol koma Sembilan Tujuh) gram.

Sama dengan pengakuan Irwansyah Putra alias sengok, pelaku Sandi Sanjaya alias Kakang juga mengakui barang bukti sabu yang ditemukan darinya berasal dari seseorang berinisial D warga Indrapura Kabupaten Batubara. 

"Saat ini kedua pelaku bersama semua barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya". Sebut AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini