TOBA - Pelaksanaan Monitoring dan pengamanan terhadap kegiatan Mediasi Permaslahan Pembayaran Ganti Untung tanah /lahan masyarakat Desa Sibisa, di Touris Informasi Center The Kaldera Toba Desa Sibisa, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Senin (18/7/2022).
Lahan/tanah yang akan diganti rugi oleh Pemkab Toba kepada masyarakat yang mendirikan spanduk diatas tanah milik nya yaitu Jahara Sirait dimana menurut Jahar Sirait Tanah miliknya belum diganti untung oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Toba seluas 2.5 x 415 meter.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, melalui keterangan tertulisnya, bahwa setelah dilaksanakan cek lokasi dan selanjutnya mengadakan mediasi antara Pemkab Toba dengan Jahara Sirait dan menghasilkan kesepakatan bahwa Pemkab akan melakukan Ganti untung kepada pemilik tanah/ lahan yaitu sdr. Jahara Sirait atas tanahnya seluas 2.5 x 415 meter akan dibayarkan dalam waktu 1 (satu) Minggu.
"Pemilik tanah mencabut spanduk dan menggulungnya lalu menyimpannya kembali dan memberikan tanahnya untuk digunakan oleh Pemkab Toba," sebut Bungaran.
Pada kegiatan mediasi, sebut Bungaran, pemyelesaian ganti Untung diantara kedua belah pihak turut dihadiri oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H, S.IK, Direktur BPODT Jimmy F. Panjaitan, Kepala Dinas PU Kabupaten Toba Gumianto Sjmangunsong, Kapolsek Lumban Julu AKP R. Simbiring, Kasat Reskrim AKP Nm Sipahutar SH., Kasat Intel Toba AKP Antoni Rajaguk-guk, Kabid Pertanahan Wesly Aritonang, Pemilik tanah Sdr. Jahara Sirait, Tokoh Masyarakat Simon Sampe Sitorus ungkap Kasi Humas B. Samosir.
Kasi Humas Polres Toba.