Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lahan PTPN2 Kebun Penara

Sebarkan:

Polda Sumut Tetapkan tersangka diduga mafia tanah lahan PTPN2 Kebun Penara TGP.

DELISERDANG |
Dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus gugatan lahan HGU PTPN 2 No.62 kebun Penara, Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau, di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang oleh kelompok Rokani dkk yang bernaung dengan HKTI semakin terkuak.

Oknum berinisial M yang disebut sebagai salah seorang koordinator pengumpulan data warga penggarap yang diduga palsu untuk diajukan menggugat PTPN2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Hal ini diungkap Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja pada wartawan dalam press release di kantornya Selasa (12/7/2022). Menurut Ganda, sesuai hasil penyidikan pihak Polda Sumatera Utara, sudah cukup bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka yang diduga melakukan pemalsuan sejumlah data warga yang diajukan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN 2.

Ganda mengatakan seperti pernyataan dari sejumlah warga yang mereka dapat, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, mereka telah menjadi korban iming-iming dari oknum-oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.

"Mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum “M”. Imbalannya dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp. 1,5 Milyar, yang akan diperjuangkan di Desa Penara," ucap Ganda.

Ganda menambahkan, ada kejanggalan lain yang terjadi ketika Kartu Keluarga warga dikembalikan, nama orangtua pemilik Kartu Keluarga sudah diubah oleh oknum Kepala Desa. Ketika perubahan itu dipertanyakan, mereka mendapat jawaban, perubahan itu untuk memudahkan mereka mendapatkan pembagian lahan nantinya. 

"Nama warga itu sebenarnya sedang dicatut untuk dicantumkan sebagai ahli waris dari nama warga lain, yang konon memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian Sawah Ladang, tahun1953 yang akan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," terang Ganda.

Hasil pengumpulan KTP dan KK penggarap lahan kebun Penara dikumpulkan mencapai lebih dari 200 nama, seperti yang kemudian terungkap di Pengadilan yang dikenal sebagai gugatan Rokani dkk, atas lahan seluas 474 hektar.

Dalam setiap kali pertemuan, warga pemilik KTP mendapat dana antara Rp. 200.000 sampai Rp. 1,5 juta. Dana ini diberikan oleh oknum berinisial AS, warga Tanjung Morawa yang  saat sekarang ini  beralamat di Jakarta.  Oknum inisial AS lah yang berperan mengelola kasus gugatan tersebut dibantu beberapa nama lain, sampai akhirnya kasus bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan terhadap areal HGU No. 62 kebun Penara, afdeling 3 kebun Tanjung Garbus, sejak awal sudah janggal, karena ketika dilakukan sidang lapangan untuk menentukan titik koordinat lahan yang digugat, tidak satu pun dari warga yang namanya tercantum sebagai penggugat, mengetahui titik koordinat lahan 474 hektar itu. 

Terlebih lagi, ternyata sejumlah nama yang ikut didaftarkan sebagai penggugat sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam. 

Tidak diketahui siapa yang melakukan tandatangan terhadap nama-nama pengugat yang ternyata sudah meninggal dunia itu. Putusan Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan warga, namun hanya untuk 464 hektar lahan. 

Kemudian sejumlah warga juga diminta untuk membuat surat kuasa dan pengalihan hak kepada AS lewat akte notaris di Tanjung Morawa dan Medan. Beberapa warga yang faham dan mencium adanya gelagat tidak baik, kemudian mempertanyakan soal pembagian lahan 2 hektar atau uang sebesar Rp 1,5 Milyar yang dijanjikan oleh tersangka M maupun AS yang akhirnya tidak bisa menjelaskan persoalan itu. Sampai akhirnya sejumlah warga membuat pernyataan, keluar dari gugatan tersebut, dan mengaku tidak tahu menahu soal lahan kebun Penara yang digugat ke Pengadilan.

Beberapa warga lain yang bersikeras akhirnya diberi jatah sebesar Rp 30 juta, dengan janji akan ditambah lagi jika lahan yang diperjuangkan di Penara bisa dieksekusi. Sejumlah warga kemudian mendapat lagi tambahan dana sebesar Rp 5 juta dengan membubuhkan tandatangan pada kertas belangko kosong di Kecamatan Batang Kuis beberapa waktu lalu.

Sementara itu Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan juga membenarkan informasi tentang penetapan tersangka salah seorang koordinator pengumpulan data penggarap oleh Poldasu.

Sejumlah warga yang namanya dicatut untuk menggugat lahan HGU Penara saat ini siap memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum, jika kasus ini nantinya bergulir ke ranah hukum.

" Hal inilah yang kemudian mendorong pihak PTPN 2 membuat laporan ke Polda Sumut, menyangkut keterangan warga yang telah menjadi korban iming-iming oknum mafia tanah, yang mereka yakin dimotori oleh oknum M dan AS dan dari hasil penyidikan akhirnya  Polda Sumatera Utara menetapkan oknum “M” sebagai tersangka yang diduga berperan penting di balik gugatan terhadap areal HGU No. 62 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus," ucap Rahmat.

Rahmat Kurniawan berharap, dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, akan mengungkap fakta-fakta yang masih tersembunyi dari kasus gugatan PTPN2 atas kebun Penara yang masih berstatus HGU aktif.

" PTPN 2 menyambut positif dan mengapresiasi kinerja tim penyidik Polda Sumatera Utara dalam upaya membongkar aksi-aksi mafia tanah di Sumatera Utara, khususnya di lingkungan HGU PTPN 2, Pungkas  Rahmat.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini