Motif Kutipan Uang, 1 dari 8 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Dihukum 8 Tahun

Sebarkan:

 


Hisarma Pancamotan Manalu lewat persidangan virtual dihukum 8 tahun. (MOL/Ist)


MEDAN | Hisarma Pancamotan Manalu, 44, salah seorang dari 8 pelaku penganiayaan menewaskan Hendra Syahputra, tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan lewat persidangan secara virtual, Kamis (14/7/2022) di Cakra 8 PN Medan dihukum 8 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis. 


"Sementara keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim Eliwarti.


Hanya saja putusan tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Pantun Marojahan Simbolon menuntut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu agar dipidana 9 tahun penjara.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU dihadiri Rahmayani Amir menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.


7 Lainnya


Sementara usai persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil bagi keluarga korban.


Kendati demikian, Ia berharap untuk 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu segera diadili di PN Medan.


"Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku," tegasnya. 


Kutipan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Baru perkara Hisarma Pancamotan Manalu yang dilimpahkan.


Korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pada sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.


Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim karena motifnya berbau adanya pengutipan uang terhadap tahanan disebut-sebut melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leo Sinaga. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini