PKL Lubukpakam berjualan di atas parit dan badan jalan ditertibkan petugas.
DELISERDANG | Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang bersama Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Lubukpakam, saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya di seputaran Jalan Hasanuddin, Pasar III, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kamis,14/7/2022.
Petugas membongkar paksa tenda tenda dan meja jualan yang berada di atas parit dan tepi jalan karena mengganggu kelancaran arus lalulintas di daerah itu. Meski beberapa pedagang ada yang protes namun petugas tetap melakukan penertiban karena sudah berulangkali diperingatkan.
Camat Lubukpakam, Danang menyebutkan, Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang No.7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Para pedagang kami minta tidak berjualan menggunakan badan jalan, kalau tetap melanggar akan kami tertibkan," tegas Danang.(wan)