Kurir Sabu Asal Rantauprapat Tertangkap di Medan Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Ramboo Loly Sinurat saat membacakan tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dekha Gusti Harahap, 21, warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu lewat persidangan secara virtual, Selasa (12/7/2022) di Cakra 9 PN Medan dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam surat tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 91,50 Gram.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keadaan meringankan, imbuh Rambo, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Armina Nainggolan.


Disuruh ke Medan


JPU Ramboo dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (29/4/2022) terdakwa Sekha Gusti Harahap disuruh Haris (masih Dalam Pencarian Orang / DPO) agar berangkat dari Rantauprapat ke Medan menjemput sabu. Dia nantinya akan berhubungan dengan seseorang bernama Sander (juga DPO).


Sander kemudian meminta terdakwa menemuinya di Jalan S Parman, Kota Medan dan menerima 1 bungkusan berisi sabu dan dimasukkannya ke dalam tasnya. Tanpa pikir panjang terdakwa kemudian berangkat menuju Terminal Amplas untuk mencari bus kembali ke Rantauprapat.


Bila sampai di Rantauprapat terdakwa akan dihubungi seseorang yang belum diketahui namanya akan menerima sabu tersebut.


Malang tak dapat ditolak, belum sempat berangkat, tiba-tiba beberapa personel Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung mengamankannya. Petugas pun menyita bungkusan plastik berisikan kristal putih dari tas ranselnya. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini