Korban Pembunuhan Sadis di Siantar Dikebumikan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Gelisah dan resah bahkan tidak bisa tidur disulut cemburu saat mengetahui kekasih hatinya "Mendesah desah" bersama pria lain di sebelah kamar kostnya di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, secepat kilat mengubah nasib Liharmansyah Saragih yang kini tersiksa bathin berkepanjangan.

Saat ini Liharmansyah Saragih, justru dihantui ketakutan dan hanya bisa menangis menyesali perbuatannya, (menanti vonis hukuman), di balik jeruji tahanan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, setelah secara sadis menghabisi kekasihnya tersebut, di dekat pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar. Minggu (10/7/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Liharmansyah Saragih, (27) warga Jalan Pdt Wismar Saragih, kelurahan Tanjung pinggir, kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, tersangka pembunuh perempuan, konon sudah setahun lebih dipacarinya, R br D alias Ros (28) warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang jasadnya ditemukan minim pakaian ditutupi dedaunan di semak semak jalan menuju pemandian Pulau Batu Bahsorma kota Pematangsiantar, Senin dinihari (11/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

*Korban Telah Dikebumikan*

Seorang kerabat korban yang berhasil dihubungi kru media ini mengatakan, jenazah R br D alias Ros alias Mak Jes telah dikebumikan di kampung orangtuanya di Dusun Bintang Raya, Nagori (desa) Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB. 

"Sebenarnya korban sudah berumah tangga dengan warga Kecamatan Raya Kahean bermarga S, bahkan sudah dikaruniai sepasang anak yang tinggal bersama ayahnya. Mungkin karena masalah rumah tangga korban memilih tinggal sendiri di Pematangsiantar," ujarnya via call WhatsApp. 

"Masuk kls 1 SD taunon siganjangan ai, masuk TK sietekan ai. Lang, dalahi naboru do. Naboru, Pak Jesxxx ma pandiloanna". (Masuk kelas 1 SD tahun ini yang paling besar. Masuk TK yang kecil. Tidak, lelaki dan perempuan. Perempuan paling besar, Pak Jesxxx panggilannya". Ujar kerabatnya saat di tanya kru sekelumit tentang korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH ketika dihubungi kru metro-online.co via WahtsApp Selasa (12/7/2022) sekira pukul 11.04 WIB, mengatakan Liharmansyah Saragih terancam hukuman 15 tahun penjara, "Ijin Bang, ancaman menghilangkan jiwa orang 15 tahun penjara". Ujarnya singkat.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana, "Barang siapa dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain, di Ancam Karena Pembunuhan dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun". (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini