Diduga Rugikan Peternak Ayam, PT IA Dilapor Ke Polisi

Sebarkan:

Robert Sinaga SH peternak ayam broiler yang menunjukkan Laporan Polisi atas pihak perusahaan PT Indojaya Agrinusa Medan.



DELISERDANG |
Robert Sinaga SH peternak ayam, warga Jalan mesjid satu, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang melaporkan pihak management PT IA ke Polda Sumatera Utara.

Pasalnya peternak ayam boiler ini merasa dirugikan dengan kerjasama kontrak yang awalnya sudah disepakati namun di tengah perjalanan diputus sepihak oleh perusahaan PT IA.

Akibat pemutusan kontrak sepihak itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 10 juta rupiah dari dokumen pembayaran kerjasama yang diduga direkayasa oleh pihak managemen PT IA.

Menurut Robert Sinaga SH, ia sudah membuat pengaduan atas kerugian yang dialaminya dengan LP/ B/991/VV/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 06 juni 2022 ditanda tangani AKP Benma Sembiring.Disebutkan pelapor, atas pengaduan tersebut kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Deliserdang untuk proses tindak lanjut.

Robert mengatakan terlapor adalah Muhamad Ibnu Hajar yang menjabat sebagai Kepala Unit Medan PT IA sebagai  pihak perusahaan yang berhubungan dengan mitra kerjasama dengan peternak ayam boiler.

Disebutkan Robert, ia sudah menjalin kerjasama dengan PT IA sejak Februari tahun 2019 lalu dan terhitung sudah 20 kali panen. Dengan kontrak bagi hasil dari penjualan ayam broiler. Namun pada periode ke 20 tepatnya tanggal 31 Mei 2022 lalu kontrak kerjasamanya diputus sepihak oleh PT IA.

"Dalam hal ini kalau masalah diputus kontrak sepihak saja tidak masalah bagi saya, tapi mereka saya duga telah melakukan tindak pidana penggelapan penghasilan saya sebesar Rp 9.825.000 dengan cara mereka diduga menaikkan harga di semua jenis pakan ayam sebesar Rp 250 perkilo. Sedangkan pada periode tersebut pakan ayam  yang di gunakan waktu itu sebanyak 39.300 kilogram," sebut Robert Sinaga di Kantornya di Jalan Pelak No.1-A, Lubuk Pakam, Selasa, 5 Juli 2022.

Atas kerugian ini, Robert Sinaga SH yang juga berprofesi sebagai  pengacara ini melaporkan kasusnya ke Polda Sumut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Deliserdang.

Robert berharap, pihak Kepolisian Polresta Deliserdang dapat segera memproses kasus ini agar pihak perusahaan PT IA tidak berbuat semena mena yang merugikan mitra peternak lainnya.

Terkait kasus ini Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Herry Cahyadi Sik saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pengaduan dari pelapor. "Iya masih dalam proses," ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Muhamad Ibnu Hajar Kepala Unit Medan PT IA yang coba dikonfirmasi via seluler terkait laporan atas dirinya di Polresta Deliserdang belum menjawab.Pesan singkat melalui WhatsApp sudah dibaca namun belum memberikan tanggapan.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini