Camat Stabat Dituding Abadi, Diduga Jarang Masuk Kantor

Sebarkan:

 



LANGKAT | Camat Stabat, Kabupaten Langkat, Nuriadi diketahui lebih kurang sudah 7 (tujuh) tahun menjabat sebagai camat di kecamatan Stabat, selain itu oknum camat tersebut jarang ngantor, demikian dikatakan anggota tingkat Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Toib Riadi kepada Metro Online Jumat (8/7/2022) di Stabat.

Sejak Nuriadi  menjabat sebagai camat di Kecamatan Stabat dan sampai saat ini tidak ada memberikan perubahan apa apa terhadap wilayah yang dipimpin nya, baik dari aspek ekonomi masyarakat maupun dari segi pelayanan terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, juga terlihat tidak ada nya perbaikan ataupun pembangunan infrastuktur di masing masing desa wilayah pemerintahan kecamatan Stabat, ucap Toib Riadi.

Lebih lanjut dikatakan Toib Riadi, selain itu oknum camat stabat juga diketahui jarang masuk kantor, sehingga pelayanan masyarakat di kantor camat stabat tidak maksimal bagai kantor camat lain nya, terlebih lagi masa jabatan beberapa kades di kecamatan stabat yang sudah berakhir, oknum camat stabat tersebut lebih sering berada di desa dikarenakan oknum camat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) di desa mangga.

Anggota Nasional LPPNRI, Toib Riadi meminta kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum camat stabat, dia menilai bahwa oknum camat stabat tidak mampu dan dinilai gagal sebagai pemimpin di pemerintahan kecamatan stabat.

Toib Riadi juga meminta agar pejabat yang menjabat sebagai camat di kecamatan stabat haruslah putra putri yang berlatar belakang pendidikan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Belasan pejabat di kecamatan se kabupaten langkat yang menjabat sebagai camat tidak berlatar pendidikan STPDN, sementara putra putri terbaik lulusan dari STPDN masih banyak yang terpuruk di kantor kelurahan dan bahkan menjadi staf di kantor kecamatan, jelas Toib Riadi.

Toib Riadi memandang perlunya latar pendidikan STPDN untuk ditempatkan sebagai lurah dan sebagai camat, dikarenakan kinerja lurah dan camat adalah setiap hari nya kontak komunikasi langsung dengan masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dari lurah atau camat tersebut, ucap Toib Riadi.

Camat stabat, Nuriadi dikonfirmasi Metro online melalui selular, handpon aktif namun tidak menjawab. (m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini