Pertama Kalinya di Pengadilan Tipikor Medan, 3 Mantan Petinggi di PT PSU Dituntut 18, 13 dan 11 Tahun

Sebarkan:

 



Ketiga mantan petinggi di PT PSU yang dihadirkan secara virtual dituntut bervariasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Untuk pertama kalinya dalam satu dasawarsa terakhir di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwanya dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Kurang 2 tahun dari ancaman penjara maksimalnya yakni 20 tahun.


Dialah Darwin Sembiring, salah satu dari 3 terdakwa perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang dituntut tim JPU dari Kejati Sumut, Rabu malam (6/7/2022) di Cakra 2.


Selain itu penuntut umum dimotori Putri juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak diganti maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje Tahun 2007 hingga Mei 2010 diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65  KUHPidana.


Yakni melakukan atau menyuruh dan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proses ganti rugi lahan dan tanaman di Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal.


Selain itu, terdakwa Darwin Sembiring juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp78.881.113.935. 


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutup UP tersebut maka diganti dengan 9 tahun penjara.


Berkas penuntutan terpisah atas nama M Syafi'i Hasibuan selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011 hingga 2013 dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6  bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsidair 6 tahun penjara.


Sedangkan Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 2010 dituntut agar dipidana 11 tahun penjara berikut denda dan subsidair yang sama dengan M Syafi'i Hasibuan.


Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar UP yang sama namun dengan subsidair yang lebih ringan yaitu 5 tahun penjara.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp109,2 miliar.


Di bagian tim JPU memohon majelis hakim diketuai Sulhanuddin nantinya juga menyatakan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje,  Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Hakim ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan, Senin depan (11/7/2022) guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).  


Pengembangan Kebun


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Mereka disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Para terdakwa secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.


Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.


Di areal HPT seluas 560 Hekatare (Ha) dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini