Dugaan Korupsi Rp6,9 T Pembangunan Pabrik Blast Furnace, Direktur Penyidikan JAMPidsus Tahan 5 Tersangka

Sebarkan:

 



Dokumen foto Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para tersangka. (MOL/PusPnkm)




JAKARTA | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Senin (18/7/2022) dilaporkan telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi mencapai Rp6,9 triliun terkait Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.


Kelima tersangka, 3 di antaranya merupakan mantan di PT Krakatau Steel (KS) maupun PT Krakatau Engineering (KE) kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.


Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi petang tadi.


Yakni tersangka FB, selaku Direktur Utama (Dirut) PT KS (Persero) periode 2007 hingga 2012, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. 


FB, lanjut mantan Kajati Bali itu, berstatus tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.


Kedua,    tersangka ASS selaku Dirut PT KE (Persero) periode 2005 hingga 2010 juga sebagai Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015. 


Menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. 


Tersangka kemudian dititipkan di Rutan Kelas 1 Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.


Ketiga, tersangka    BP selaku Dirut PT KE periode 2012 hingga 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. BP kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba


Selanjutnya,    tersangka HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS  (Persero) dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. 


HW alias RH selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Sedangkan terdakwa kelima, berinisial MR selaku Project Manager PT KE periode 2013 hingga 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/07/2022.


MR kemudian juga dititipkan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. 


Sebelum dilakukan penahanan, kelima tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.


Besi Cair


Adapun kasus dugaan korupsi dimaksud, pada tahun 2011-2019 PT KS (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.  


Direksi PT KS (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.


Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS (Persero) dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT KE.


Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan diduga kuat telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. 


Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara sebesar Rp6,9 triliun. Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair,    Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


119 Saksi


Dalam kasus dimaksud, tim penyidik  telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 


Tindakan penggeledahan juga dilakukan pada Kantor PT KS (Persero) di Cilegon, Banten dan PT KE. Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi. 


Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini