8 Terdakwa 'Eksekutor' Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 

Sidang perdana 8 terdakwa 'eksekutor' tewasnya penghuni kerangkeng manusia. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Delapan terdakwa 'eksekutor' mengakibatkan tewasnya 4 penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat menjalani sidang perdana, Rabu (27/7/2022) di PN Stabat, Kabupaten Langkat.


"Iya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan para terdakwa dengan 3 berkas perkara oleh tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Langkat," kata Kasi Penkum kejati Sumut Yos A Tarigan.


Persidangan digelar secara dalam jaringan (daring) alias online dan luar jaringan (luring) alias offline.


Tim JPU menghadiri persidangan secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat.


Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. 


"Sedangkan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa hadir langsung di PN Stabat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu..


3 Berkas


Ketiga berkas perkara dengan delapan terdakwa 'eksekutor' mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng yaitu atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.




Suasana sidang perdana di PN Stabat. (MOL/PnkmKjtsu)




Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Berkas kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Halida Rahardhini melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.


4 Tewas


Sementara mengutip dakwaan tim JPU, sebanyak 4 korban tewas disebut-sebut akibat tindakan kekerasan fisik terhadap penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut. 


Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.


Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng manusia berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi mantan orang pertama di Pemkab Langkat itu sejak periode 2017 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini