Kejari Deliserdang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak

Sebarkan:

 


Foto dokumen Kejari Deliserdang. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Jumat (22/7/2022) diinformasikan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak.


Hal itu diungkapkan Kajari Deliserdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali dalam siaran persnya yang diterima redaksi malam tadi.


Kedua tersangka masing-masing berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1787 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022.


Tersangka lainnya, RPCP selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya (KJ) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1788 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 tanggal 21 Juli 2022.


Kronologis


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang TA 2020 melaksanakan kegiatan Pengadaan IPAL di dua Puskesmas dimaksud dengan anggaran Rp979 juta.


Sumber dana pengadaan instalasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV KJ.


Dinkes Kabupaten Deli Serdang kemudian membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh tersangka DC selaku PPK dengan Wakil Direktur CV KJ di Puskesmas galang dan patumbak. 


Boy Amali menambahkan, hasil pengusutan tim penyidik Pidsus diduga kuat Pengadaan IPAL mengandung mark up (pembengkakan biaya) harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang maupun Patumbak, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta.


SC dan RPCP pun dijerat dengan sangkaan primair, pidana  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) le–1 KUHPidana.


Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini