Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan tim ahli yang melakukan pengecekan titik koordinat hutan. (MOL/PnkmKjtsu)
Pengecekan dan penentuan titik koordinat dimaksud guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah di kawasan hutan yang 'disulap' menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (8/7/2022).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menguraikan, pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan Hutan Lindung Sergai.
Sebelumnya juga tm Pidsus Kejati Sumut sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.
"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, salah satunya kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah," tegas Yos. (ROBERTS)