Akibat Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditahan Kejari

Sebarkan:

 

Kepala dinas kesehatan Padangsidimpuan Sopian Sobri memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Padangsidimpuan  akhirnya menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis bersama Bendaharanya PH setelah tiga minggu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/06/22), kini sudah menjadi status menjadi tahanan.

Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan.

Perkembangan Penyidikan dugaan Tipikor BTT tersebut ditemukan pada kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 pada tahun 2020 dengan besaran Anggaran Rp. 600.000.000.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manulang SH MH, melalui Pelaksana Kasi Intel dan selaku Kasi BB, Irvino Rangkuti,SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Yus Iman M Harefa, SH, MH pada Pers Confrence di Aula Kejaksaan Kota Padangsimpuan, Selasa (19/07/22).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Sopian Sobri (SS) Kadis Kesehatan kota Padangsidimpuan bersama bendaharanya PH yang saat ini di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padangsidimpuan,” ujar Irvino kepada wartawan.

Irvino juga menyebutkan, bahwa penahanan itu dilakukan terhitung mulai 19 Juli – 7 Agustus 2022. Dan dalam 20 hari pihak kejaksaan akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Sementara untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak kejaksaanpun mengakui bahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk koperatif.

“Tersangka SS dan PH selama ini koperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandasnya. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini