Wanita Jelita Itu Terkejut Terdakwa yang Menikaminya 9 Kali Sudah Divonis 5 Tahun

Sebarkan:

 


Wanita berparas jelita Indah Haerani Hanafia. (MOL/ROBS)



MEDAN | Wanita berparas jelita Indah Haerani Hanafia (25), Kamis siang (16/6/202) di PN Medan mengaku sangat terkejut kalau terdakwa Muhammad Faris (27) sudah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan pekan lalu.


"Gak tahu aku. Sudah divonis rupanya. Tadi kutelepon. Lima tahun kata jaksanya. Kukira hari ini putusannya. Rupanya Kamis lalu," tuturnya kepada wartawan.


Menurut Indah, tuntutan 6 tahun penjara saja tidak setimpal dengan cacat yang harus ditanggungnya seumur hidup. Apalagi setelah mengetahui terdakwanya divonis 5 tahun.


Ketika ditanya apa langkah yang akan ditempuh selanjutnya atas ketidakadilan yang dirasakannya, korban menimpali, akan konsultasi dengan keluarga atau kerabatnya.


Pada persidangan 2 pekan lalu terdakwa warga Jalan Pasar III Timur, Gang Pakde, Lingkungan 24, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.   


Tergiur


Kharya  Putra dalam dakwaannya menguraikan, Selasa (21/12/2021) saksi korban Indah Haerani Hanafia dichatnya dengan ajakan jalan-jalan sekaligus mengajaknya menginap di Hotel A Residence Jalan Sei Putih, Kota Medan dan janji akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.


Keduanya pun janjian bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di kawasan Pajak USU (Pajus) dan korban tiba sekira  pukul 22.30 WIB dengan mengendarai mobil Honda Brio merah.


Terdakwa kemudian memintanya untuk gantian mengemudikan mobil milik saksi korban dan pergi ke Jalan Jamin Ginting dan keduanya berhenti di Indomaret membeli minuman dan dimsum kepiting dan ayam. Namun yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.


Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada. Kemudian mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan sembari menanyakan harga emas yang dipakainya.


Sesampai di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharmawangsa Medan terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata," urai jaksa.


Terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya untuk mengambil pisau kemudian memberikan 9 tusukan bertubi-tubi ke arah perut, leher dan kedua kaki Indah.


Untung saja wanita jelita itu berhasil menyelamatkan diri keluar dari mobil sembari meminta tolong. Muhammad Nur Faris pun kabur dengan mobil korban. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini