Terduga Pengedar Sabu, Diamankan Polsek Kotarih BB 10 Paket Sabu

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
| Joni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga.

Terduga Joni Walker Manik alias Joni,27, warga Dusun I Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022), ditangkap Polisi Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu H Sagala menyampaikan kepada awak media Rabu (29/6/2022), benar telah dilakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

"Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) oleh tim opsnal Unit Reskrim setelah mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu." jelas Iptu H.Sagala.

Kasi Humas Iptu H. Sagala menerangkan kronologi penangkapan terduga. Setelah mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba jenis sabu selanjutnya kanit reskrim melaporkan kepada Kapolsek. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskim  beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya tim Opsnal menuju ke tempat yang sesuai informasi dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Joni Walker Manik alias Joni. Setelah dipastikan bahwa benar itu terduga dan akan diamankan, terduga mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pengamanan terduga dan  penggeledahan, dari badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu  dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku  menerangkan bahwa barang bukti  diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Pelaku berikut Barang bukti tersebut diatas dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

" Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kasi Humas.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini