Seorang Perempuan Mantan PJ Geuchik Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan:


LANGSA
I Rekayasa pembelian tanah sawah seluas 12 ribu meter persegi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 - 2017, seorang wanita berinisial NM (54) PNS/Sekdes yang juga mantan PJ Kepala Desa Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/6/2022) pada acara konferensi pers mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang perempuan berinisial NM dirumahnya pada (8/6/2022).

" Benar tersangka NM Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Desa dan mantan PJ Geuchik Alue Gadeng Dua merupakan penduduk setempat Dusun Kumbang Alue Gadeng " terang Kasat.

Dikatakan Kasat, tersangka NM ditangkap Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 373 juta.

Menurut Kasat, pada tahun 2017 Desa Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur telah mengalokasikan dana APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumlah Rp917.199.995,00.

Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 dengan penarikan Tahap Pertama sebesar Rp 489.072.660,00, kemudian pada 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun.

Kemudian tersangka melakukan penarikan ADD Tahap Pertama sebesar Rp489.072.660,00 pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp373 juta.

Lalu tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 373 juta seolah-olah dana sebesar itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Desa Alue Gadeng Dua.

Selanjutnya BUMG melakukan pembelian Tanah Sawah di Desa Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun dengan luas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373 juta, ucap Kasat.

Akan tetapi sesungguhnya BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada, sehingga berdasarkan keterangan saksi, Ahli dan tersangka terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373 juta untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif.

Sementara pengakuan tersangka dana sebesar itu diperuntukannya untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter di Desa Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun senilai Rp182,750 juta sesuai Surat Keterangan Jual Beli atas nama tersangka.

Kemudian untuk pembayaran hutang sebesar Rp135 juta dan sisanya sebesar Rp 55,250 juta digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedang tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif untuk kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta seolah-olah dana tersebut direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Desa Alue Gadeng Dua membeli tanah sawah seluas 12 ribu meter persegi di Desa Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Sementara barang bukti Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125, satu Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373 juta telah kami sita, jelas Kasat. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini