Saksi Perkim Sergai: Pekerjaan Pembangunan Pasar Waserda Dolokmasihul Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan:

 


Ketiga saksi dari eks Dinas Perkim Kabupaten Sergai saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 3 saksi dari eks Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihadirkan dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Ketiga saksi yang dihadirkan tim JPU dari Sergai Ardiansyah Hasibuan didampingi Darwin Silaban yakni Samuel Tampubolon, Yudi Irawan dan Wahyu Umara, Senin (13/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep selaku Direktur PT Duta Utama Sejahtera (DUS).


Para saksi mengaku sempat ditugaskan dari tahap perencanaan dan pengawasan dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai, kini berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Waktu itu pagu pembangunan Waserda sebesar Rp3,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai 2008 dan pemenang tendernya PT DUS dengan terdakwa sebagai Direktur. Hasil pengawasan di lapangan, kata Samuel Tampubolon, ada kekurangan volume pekerjaan sebagaimana isi kontrak.


"Di antaranya rolling door, plafon dan keramik. Volumenya tidak sesuai kontrak. Kurang dari spek. Misalnya di spek kontrak 3×4 meter tapi fakta di lapangan misalnya 3×3,5 meter," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan dan diiyakan kedua saksi lainnya Yudi Irawan dan Wahyu Umara.


Fakta terbilang menarik juga diungkapkan ketiga saksi. Mereka tidak pernah bertemu dengan tenaga pengawas dari PT Tri Karya Persada maupun di sesi perencanaan dari CV Irbie Nusa Konsultan.


Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis hakim Eliwarti dan Rurita Ningrum, Jumat (17/6/2022) guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Dalam dakwaan diuraikan, pekerjaan pembangunan Waserda tersebut tidak sesuai kontrak. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp208.669.835.92.


Dalam perkara korupsi tersebut mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai Aliman Saragih lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah menjalani masa hukuman.


M Umbar Santoso dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


DPO


Diberitakan sebelumnya, terdakwa dengan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2018 lalu. Dikarenakan sudah 3 kali dipanggil secara patut, akan tetapi tidak pernah hadir.


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu petang (2/2/2022) lalu berhasil mengamankan M Umbar Santoso (MUS) dari rumahnya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tidak ada perlawanan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini