Rudi Hartono Bangun Dukung Aturan Komisaris dan Dirut Tanggung Jawab Kalau BUMN Merugi

Sebarkan:


JAKARTA |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan seluruh Komisaris dan Dirut harus bertanggungjawab bila perusahaan BUMN mengalami kerugian. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari kalangan dewan.

Diketahui, kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.

“Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” tegas Rudi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan.  Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.

“Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” jelas politikus NasDem ini.

Bagi Rudi, dengan dikeluarkannya PP No. 23 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.

“Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal,” tutup legislator asal Dapil Sumut III ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam aturan PP terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Dalam ayat tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Setiap anggota komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian disebutkan dalam keterangan itu.

Dalam aturan itu, Jokowi juga melarang Direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini