JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan seluruh Komisaris dan Dirut harus bertanggungjawab bila perusahaan BUMN mengalami kerugian. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari kalangan dewan.
Diketahui,
kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni
2022. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung
jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Anggota Komisi
VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah yang dikeluarkan Presiden
Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para
Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal
Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
“Sebagai
anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan
presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut
BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan
dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan
BUMN,” tegas Rudi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Rudi
menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi
yang bernama perseroan. Jadi naik
turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat
oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.
“Seluruh
kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi,
divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang
dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah
mengeluarkan kebijakan,” jelas politikus NasDem ini.
Bagi Rudi,
dengan dikeluarkannya PP No. 23 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, akan membuat
semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam
membuat kebijakan.
“Jika nanti
kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada
punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh
laba maksimal,” tutup legislator asal Dapil Sumut III ini.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
Dalam aturan PP
terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan
tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi
(Pasal 59 ayat 1).
Dalam ayat
tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
“Setiap anggota
komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian
disebutkan dalam keterangan itu.
Dalam aturan
itu, Jokowi juga melarang Direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala
daerah dan atau calon wakil kepala daerah.(rel)