Residivis dan Keji, Salah Seorang 'Eksekutor' Tewaskan Tahanan RTP Polrestabes Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:

 


JPU
Pantun Marojahan Simbolon (kiri) saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Hisarma Pancamotan Manalu, salah seorang 'eksekutor' yang menewaskan Hendra Syahputra, sesama tahanan penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan lewat persidangan virtual, Kamis (30/6/2022) dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.


JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.


Hal memberatkan, kata Pantun, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian, keji dan kejam serta residivis. "Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan," uraiannya.


Hakim ketua Zufida Hanum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


8 Tersangka


Sementara dalam dakwaan disebutkan, ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Baru perkara terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang dilimpahkan.


Korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pada sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.


Kutipan


Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim karena motifnya berbau adanya pengutipan uang terhadap tahanan disebut-sebut melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leo Sinaga.


"Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegas hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Khamozaro juga sempat mencecar Hisarma Pancamotan Manalu tentang oknum petugas bernama Leo Sinaga dimaksud dan dijawab terdakwa, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan.


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan. 


Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini