Resahkan Masyarakat Korupsi Rp587,9 Juta, Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Raskita Surbakti (kiri) saat membacakan surat tuntutan yang diikuti terdakwa secara vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ummul Azis Daulay lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (3/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Paluta Raskita Surbakti juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana Pasal Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri  orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Ummul Azis dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan Dana Desa TA 2018. 


Resahkan


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp587.920.879.


"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," urai Raskita.


Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp587,9 juta.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.


"Di sini saudara didampingi PH dari Posbakum pengadilan. Kalau misalnya mau menyampaikan pledoi tersendiri, silakan. Tolong berikan juga nanti softcopynya lewat PH saudara diserahkan ke panitera," pungkas Immamuel.


Tidak Dilaksanakan


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Ummul Azis Daulay tidak pernah mengundang perangkat desa dan warga dalam penyusunan APBDes. 


Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD yakin untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.


Di TA 2017 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan DD TA 2018 sempat dicairkan terdakwa namun tidak ada dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di desa yang dipimpinnya kemudian buron.


Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp587.920.879. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini