Polsek Tamora Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Pabrik Kopi

Sebarkan:

Pabrik Kopi PT Sari Incofood Desa Tanjung Morawa- B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sekitar TKP dan tempat para terlapor bekerja.


DELISERDANG |
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan karyawan pabrik kopi ( PT Sari Incofood) di Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang di tangani Polsek Tanjung Morawa kini menjadi sorotan tak hanya masyarakat namun penggiat hukum dan pengacara yang menjadi rekan pelapor juga mengikuti perkembangan kasus ini. 

Boy Sirait  seorang pengacara dalam kasus ini berpendapat, bahwa penyidik mestinya sudah bisa menetapkan tersangka pada pelapor dengan mengikuti pasal 184  ayat 1 KUHAP disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dalam kasus ini, kronologis kejadian merupakan bukti petunjuk, saksi korban Maya Dwi Tamara, keterangan korban dan hasil visum yang merupakan alat bukti surat sebagai mediatur dalam pasal 184 KUHP huruf c dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup karena membuktikan unsur penganiayaan.

"Sudah bisa tersangka, kalau dikonfrontir keterangan saksi terlapor tak akan ketemu, karena TKP itu di kawasan pabrik dan karyawan pabrik itu lebih kuat unsurnya memberikan keterangan tidak netral daripada pelapor. Ditambah lagi terlapor ini semuanya karyawan pabrik yang ada di TKP saat itu," ungkap Boy Sirait SH, Selasa 7/06/2022.

Sementara itu Pengiat Hukum dan Advokad Paruhum SH,MH meminta Penyidik diharapkan profesional dalam menangani kasus ini, jangan sampai ada unsur lain mengingat para terlapor adalah karyawan tetap pabrik kopi (PT Sari Incofood) dan campur tangan perusahaan dalam kasus ini.

"Karena kalau penyidik tidak profesional dalam penanganan kasus ini, pelapor mempunyai hal untuk memprapidkan penyidik dan melaporkan kasus ini ke propam," jelasnya. 

Sebelumnya, Penyidik Polsek Tanjung Morawa sudah memanggil terlapor Karyawan Pabrik Kopi bernama Andi Irawan, Robi Ravael Sembiring, Sucipto dan Jepri Mora Harahap untuk di mintai keterangan sesuai laporan yang di buat oleh Gustri Wirafath Yusuf (25) Warga Dusun Teladan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau dengan nomor STTLP /56/IV/2022/SPKT/Tamora/Resta Deliserdang/ Polda Sumut tertanggal 28 April 2022 lalu dengan terlapor Andi, Robi dkk.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan memang terlapor belum ditetapkan tersangka karena akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kami sudah berikan SP2HP pada pelapor  dan memang terlapor belum ditetapkan tersangka karena saksi pelapor masih kurang, rabu besok kita rencana akan gelar perkara untuk mengkonfrontir saksi saksi," kata Iptu OJ Samosir.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal saat pelapor Gustri mendapat telpon dari Maya Dwi Tamara tunangannya karena diganggu terlapor Andi Irawan yang ingin meminta paksa bontot makan siangnya. Gustri yang tidak terima tunangannya diganggu sengaja menunggu Andi di depan pintu gerbang keluar pabrik, diduga Andi sudah mengetahui kalau ia ditunggu oleh Gustri hingga Andi saat itu bersama terlapor Robi.

Gustri yang melihat Andi keluar langsung mendatanginya dan mengatakan mengapa ia beraninya sama perempuan aku imbangmu kata Gustri sambil memegang kerah baju terlapor. Tiba tiba pelapor dipukul dari belakang oleh terlapor Robi, pelaporpun yang tak menyangka ada serangan dari belakang melindungi kepalanya dari beberapa pukulan, oknum Satpam yang ada keluar dan turut menunjang Gustri, kejadian pengeroyokan ini disaksikan oleh Maya Dwi Tamara yang lainnya adalah Amri karyawan pabrik kopi rekan Andi dan Roby  serta Sucipto satpam penyeberang jalan. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini