Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Klewang

Sebarkan:
Tersangka (tengah)

MEDAN - Pelaku pengancaman dengan klewang berinisial Yol (50) warga Jalan Amaliun Gang Senggo Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area yang sempat viral di media sosial (medsos) tak berkutik saat ditangkap personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil tindaklanjut dari laporan koraban Hendra Harianta (43) warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia yang tertuang di Nomor: LP/B/463/VI/2022/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Tanggal 11 Juni 2022.

"Dalam laporannya, Sabtu (11/6) sekira pukul 19.10 WIB, korban sedang memesan teh di Cafe Buya Jalan Amaliun. Di saat bersamaan pelaku keluar dari dalam gang dan melewati cafe, serta melihat korban sedang memesan teh. Saat itu antara Yol dan Hendra saling pandang-pandangan. Tiba-tiba pelaku yang tak senang mengatakan kepada korban "woi mata kau," ujarnya.

Korban sambungnya, membalas dengan mengatakan kenapa rupanya. Akhirnya antara korban dan pelaku terlibat perang mulut. Tak lama warga sekitar, Amri melerai keduanya. Saat itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tak berapa lama pelaku yang menenteng klewang kembali lagi ke lokasi untuk menemui korban sehingga keduanya kembali terlibat perang mulut.

"Pelaku langsung mengarahkan kelewang miliknya ke arah korban sembari mengancamnya agar tidak terlihat lagi di Jalan Amaliun. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Saat itu wargapun berhasil melerai keributan itu. Merasa nyawa korban dan keluarganya terancam, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Saat terjadinya pertengaran disertai pengancaman itu, warga sempat merekamnya lewat kamera HP dan diposting ke medsos hingga menjadi viral," ungkapnya.

Lanjut AKP Philip, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan cek lokasi serta penyelidikan. Petugas juga memintai keterangan saksi-saksi di lokasi serta mengecek vidio yang viral di medsos untuk dijadikan alat bukti terkait laporan korban. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian menerbitkan surat penangkapan (SPKAP) terhadap pelaku.

"Selasa (14/6) malam saya bersama anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu yang lama, Yol kita ciduk di Jalan Amaliun Gang Senggo. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saya dan anggota membawa pelaku ke rumahnya dan mengamankan klewang milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terang Purba, pelaku dijerat dengan Pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini