Polrestabes Medan Amankan 107 Pencuri

Sebarkan:

 Kompol Teuku  Fathir

MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan setidaknya mengamankan sebanyak 107 pelaku pencurian dalam kurun waktu dua Minggu.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (18/06/2022).

Fathir mengatakan, 107 tersangka yang berhasil diamankan merupakan aduan dari masyarakat yang resah terkait maraknya kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor.

" Alhamdulillah kurang lebih dua Minggu terakhir Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian," ucapnya kepada wartawan.

Fathir menambahkan, rata-rata para pelaku yang diamankan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan seperti sepeda motor.

" Dari 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan," ucapnya lagi.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, motif para pelaku melakukan kejahatan yang sangat meresahkan sangat beragam, dan rata-rata untuk bermain judi dan membeli narkoba.

" Dan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Diakhir, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

" Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar dibawah umur," tutup Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini