Polres Pematangsiantar Ringkus 4 Pria Diduga Jaringan Pengedar Sabu

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dalam sehari berkat informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus 4 pria di duga dalam satu lingkar jaringan pengedar sabu sabu dari 4 lokasi berbeda, Sabtu (28/5/2022).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH.S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi S Panjaitan SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan penangkapan ke empat pelaku. 

Penangkapan awal sekira pukul 09:30 WIB, terhadap pelaku JSN alias Jamal (28) warga Dusun XVII Tambak Bayan Kelurahan Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang juga beralamat di Jalan Medan Gang Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar". Ungkap Rusdi Ahya. 

"JSN alias Jamal di ciduk dari Jalan Medan Gang Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar di duga saat akan menjual sabu sabu". Ungkap Rusdi Ahya 

Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 0,42 (Nol koma Empat Dua) gram, satu (1) sendok terbuat dari pipet, satu (1) unit Handphone merk VIVO dan satu (1) buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). 

Tidak hanya itu. Ditemukan bungkusan plastik asoi warna hitam berisi satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan dilantai ruang tamu. 

Penangkapan pelaku kedua sekira pukul 12:30 WIB, terhadap di duga penjual sabu,  AA alias Afan alias Nande (34) warga Jalan  Sriwijaya Gang Sewu kelurahan Melayu Kecamatan Siantar utara kota Pematangsiantar. 

"Pria ini di ciduk dari rumahnya saat akan menjual narkotika jenis sabu sabu". Ungkap Kasie Humas, Selasa (31/5/2022) petang.

Hasil penggeledahan ditemukan satu (1) unit Handphone merk VIVO, uang sebanyak Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,45 (Nol koma Empat Lima) gram, satu (1)  buah sendok terbuat pipet plastik dan dua (2) buah plastik klip kosong. 

Kemudian penangkapan pelaku ketiga sekira pukul 16:00 WIB terhadap JT alias Josua (31) warga Jalan Kain Suji Ujung Kelurajan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar dan Jalan Rela Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar

Pria pemilik dua alamat ini diringkus saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu sabu di depan sebuah kamar kost di Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar

Dari JT alias Josua petugas menyita barang bukti satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu, satu (1) unit Handphone merk VIVO, satu (1) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) 

Di interogasi JT alias Josua  mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Rela Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar 

"Dari dalam lemari pakaian ditemukan satu (1) buah dompet kecil berisi lima (5) paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu dan satu (1) bungkus plastik klip kosong. Total barang bukti sabu yang ditemukan dari JT alias Josua seberat brutto 2 (dua) gram". Papar Rusdi.

Penangkapan pelaku terakhir sekira pukul 19:00 WIB, dari tepi Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar terhadap SAH alias Sahat (41) warga Jalan  Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar. 

Pelaku ini di tangkap lantaran kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu sabu ketika berhenti dan duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna merah 

Dari pria ini petugas menyita barang bukti sabu sabu total seberat brutto 12.09 (Dua Belas koma Nol Sembilan) gram dengan rincian masing masing dari temuan berupa satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu, dua (2) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, satu (1) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, satu (1) botol kecil transparan  berisi tujuh (7) paket narkotika diduga jenis sabu.

Kemudian turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Realme, satu (1) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 310.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tupiah).

Satu (1) buah tas pinggang merk FILA yang dipakainya berisi satu (1) unit timbangan digital, lima (5) bungkus plastik klip kosong, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya nopol BK 2756 WU.

Dijelaskan Kasie Humas. Keempat pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka masing masing yang diperoleh dari seseorang berinisial D, namun saat pengembangan, pelaku D ini belum berhasil ditemukan.

"Saat ini keempat pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut serta proses hukum berlaku". Tutup AKP Rusdi Ahya SH. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini