Pembacaan Vonis Oknum Sopir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat JPU Ramboo Loly Sinurat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pembacaan vonis Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang, Selasa (21/6/2022) ditunda.


"Nggak jadi (pembacaan putusannya). Ditunda minggu depan. Majelis hakim   belum bermusyawarah," kata hakim anggota Syafril Batubara didampingi salah seorang hakim anggota lainnya, Ahmad Sumardi seusai keluar dari ruang Cakra 4 PN Medan.


Hal senada juga diungkapkan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), sore tadi.


16 Tahun


Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa Karto Manalu dituntut agar dipidana 16 tahun penjara. 


Selain itu, JPU Ramboo Loly Sinurat juga menuntut terdakwa yang dihadirkan secara virtual, Selasa (7/6/202) di Cakra 4 PN Medan dengan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.


"Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri," urai Ramboo.


Sedangkan angkot Mekar Jaya Lin 123 yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, lanjutnya, dikembalikan kepada pemiliknya.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.


"Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama penumpang maupun pengguna jalan lainnya, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban maupun masyarakat trauma untuk menaiki angkutan umum. 


Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. 


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan," urai Ramboo.


Terobos


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/2021) lalu  terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.


Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.


Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.


Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan tidak melintas lalu menerobos palang pintu dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.


Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari bak angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini