Mantan Dirut PT PSU Ghazali Bilang Ganti Rugi gak Boleh di Luar Izin Lokasi tapi Akui Nikmati Hasilnya

Sebarkan:

 


Dilson Silaen saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Keterangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2019-2021 Ghazali Arif dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pengembangan perkebunan 2007 lalu spontan mengundang cibiran pengunjung sidang.


Pasalnya, keterangan diberikan Ghazali Arif yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi, Kamis (16/6/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dinilai  standar ganda.


"Iya kami mengambil hasilnya dan disetorkan ke PT PSU," kata Ghazali Arif di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


Hal itu ditegaskannya saat menjawab pertanyaan penuntut umum. Menurutnya, tidak dibenarkan melakukan proses ganti rugi baik di lahan Simpang Koje maupun Kampung Baru yang lahannya berada diluar izin lokasi.


Namun ketika ditanya tim penasihat hukum (PH) terdakwa Darwin Sembiring yang dimotori Dr OK Isnainul, M Sa'i Rangkuti, Datuk Zulfikar, apakah lahan yang disebutkan bermasalah di Simpang Koje dan Kampung Baru diambil hasilnya oleh PT PSU, saksi Ghazali pun secara tegas mengaku menikmati hasil dari dua lokasi kebun yang disebutnya tidak boleh diganti rugi dan saat ini menjadi persoalan hukum.


Sementara saksi lainnya, mantan Direktur Keuangan Dilson Silaen yang dicecar baik oleh tim PH terdakwa Heriati Chaidir maupun Darwin Sembiring memberikan jawaban kebanyakan tidak tahu dan tidak ingat dalam kasus tersebut.


Dilson Silaen juga mengungkapkan ia tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan atau rapat-rapat penting, sehingga dia tidak tahu apa-apa dan tau informasi hanya dari orang lain.


"Saya hanya tahu dari pembicaraan orang-orang di warung kopi. Bukan Saya alami sendiri," katanya datar..


Malah ketika JPU membantu saksi dengan menunjukkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan malah membuat saksi mengingat justru dia mengaku tidak ingat apa apa terkait BAP dimaksud. "Saya 'blank' pak hakim," katanya terus terang.


Sehingga hakim akhirnya berinisiatif untuk menghentikan sesi mendengarkan keterangan saksi. "Ya sudahlah kalau saudara tak ingat, "ucap timpal Sulhanuddin selanjutnya mempersilahkan saksi meninggalkan ruang sidang.


Selanjutnya, Sahabat Ali selaku Kabag Keuangan menerangkan, bahwa pada tahun 2010 PT PSU ada mengganti rugi tumbuh tanam ke warga masyarakat. Total ganti rugi tumbuh tanam di era Dirut Heriati Chaidir sekitar Rp22 miliar dan sisanya Rp3 miliar di masa Darwin Nasution. 


Sedangkan ganti rugi untuk kebun Kampung Baru seluruhnya dibayarkan di Era Darwin Nasution senilai Rp66 miliar. Namun diakuinya bahwa dari dua lahan tersebut terdapat selisih karena tumbuh kembang tanaman di Simpang Koje dengan Kampung Baru jauh berbeda.


Menyusul saksi lainnya yakni Syawaluddin, Mahmuddin, Kamaluddin yang masing masing merupakan Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Akutansi dan 3 karyawan lainnya secara serentak menyatakan bahwa benar PT PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi baik di lahan kebun Simpang Koje maupun Kampung Baru.


Prosedur


Usai persidangan ketua tim PH terdakwa Darwin Sembiring, Dr OK Isnainul mengatakan, kesembilan saksi yang dihadirkan penuntut umum, semuanya mengatakan bahwa seluruh ganti rugi lahan baik di Simpang Koje maupun Kampung Baru telah dilaksanakan sesuai prosedur.


"Jadi semua kita dengar sendiri tadi,semua saksi menyebutkan bahwa PT PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi dua lokasi," jelasnya.


Terkait apa yang didakwakan jaksa diyakini sudah terbantahkan bahkan hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ganti rugi diselewengkan maupun adanya indikasi penyimpangan.


"Kita tahu kan bahwa setiap tahunnya BPK melakukan audit. Begitu juga dengan audit lainnya, tidak ditemukan adanya penyelewengan seperti yang didakwakan jaksa. Jadi hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang bisa menerangkan terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan sebagaimana ke klien kami," tegasnya.


Di bagian lain Isnainul juga menyesalkan ketidakmampuan tim JPU menghadirkan saksi Asisten Kepala (Askep) Riswan Effendi agar perkaranya terang benderang. Sebab fakta di persidangan pekan lalu sesuai keterangan saksi juru ukur lahan, Toni Aquino menyebutkan bahwa ia bekerja sesuai SK Direksi dan bekerja di lapangan sesuai perintah langsung Askep bukan terdakwa Darwin Sembiring.


Karena itu tim Isnainul meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan Riswan Effendi untuk didengar keterangannya sebagai salah satu saksi kunci. (ROBS/Stl)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini