Mantan Bupati Rapidin Terdiam Dicecar Soal Pertanggungjawabannya di Gugus Tugas Samosir

Sebarkan:

 

Mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon (monitor bawah) dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Bupati Kabupaten Samosir periode 2016-2021 Rapidin Simbolon beberapa saat tampak terdiam ketika dicecar tim penasihat hukum (PH)  ketiga terdakwa mengenai pertanggung jawabannya.


Yakni pertanggungjawabannya atas Surat Keputusan (SK) Nomor 89 Tahun 2020 yang diterbitkannya tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19. 


Saksi yang dihadirkan secara virtual oleh JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar pun berulang kali tampak beberapa saat terdiam sebelum memberikan jawaban.


"Izin Yang Mulia. Dalam perkara ini seolah saksi selaku bupati melimpahkan semuanya tanggung jawab kepada klien kami Jabiat Sagala selaku Sekda Kabupaten Samosir. 


Pertanggungjawaban saudara selaku bapati bagaimana?" cecar salah seorang tim PH terdakwa Jabiat Sagala.


Beberapa saat kemudian saksi menyebutkan bahwa hal itu telah diserahakan sepenuhnya kepada (terdakwa) Jabiat Sagala selaku Ketua Gugus Tugas.


"Dalam SK itu juga Saya sebutkan bahwa seluruh personel dalam Gugus Tugas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten membuat laporan kepada Saya baik secara lisan maupun terrtulis?" timpalnya saksi yang juga Ketua DPD PDIP provinsi Sumut itu.


"Anda menerbitkan sejumlah SK untuk percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 namun saudara tidak pernah hadir dalam rapat-rapat. Bagaimana mereka bisa melaporkan setiap perkembangannya?


Saksi-saksi lainnya mengungkapkan hal itu di persidangan ini. Dalam rapat tertanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020 saudara selaku bupati nggak pernah hadir," cecar anggota tim PH terdakwa Jabiat Sagala kembali.


Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga untuk percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 senilai Rp1,8 miliar yang atas saran Forkopimda menjadikan Kanlbupaten Samosir Status Siaga Darurat bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 total sebesar Rp3 miliar.


Usia mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan sidang pekan depan.


4 Terdakwa


Diberitakan sebelumnya, bahwa selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.


Dalam dakwaan JPU Hendri Edison mengatakan bahwa Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.


Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. 


Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU Hendri Edison Sipahutar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini