Maling Handphone Dicekok Polsek Batang Kuis

Sebarkan:

Tersangka pencuri Handphone ditangkap Polsek Batang Kuis.

DELISERDANG |
Nurdiansyah (27) warga Pasar IV Dusun I Desa Telaga  Kecamatan Tanjung Morawa kini meringkuk di sel tahanan Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang atas dugaan melakukan pencurian Handphone di Jalan Veteran Dusun V Desa Batang Kuis Pekan, Rabu 8/06/2022.

Korban, Anelta (40) warga jln Muspika Gg. Cemara IV Dusun VIII Desa Tanjung Sari Kecamatan  Batang Kuis  yang sedang belanja  di pasar Batang Kuis Pekan tak terasa Hpnya di ambil pelaku, beruntung aksi pelaku dilihat  seorang saksi bernama Lukmanul Hakim Nasution dan saksi berteriak dengan mengatakan maling.

Saat itu juga korban sadar bahwa handphone miliknya yang terletak di dasbor depan sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku Nurdiansyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan plat nomor BK 2165 MBB.

Lalu saksi dan beberapa warga yang berada di tempat kejadian pun segera mengejar pelaku, dan di saat bersamaan personil unit Reskrim Polsek Batang Kuis sedang melaksanakan patroli mobile di seputaran Batang Kuis Pekan, bersama warga turut mengejar pelaku.

Setelah aksi kejar kejaran pelaku berhasil diringkus dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis. Korban lalu membuat pengaduan dan pelaku dijebloskan ke sel tahanan guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu SH dalam keterangan persnya membenarkan kejadian ini dan mengatakan pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Pelaku sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan penyidik," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini