Kejati Sumut Nyatakan Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Lengkap

Sebarkan:







Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan ilustrasi kerangkeng. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias TRP dinyatakan telah lengkap (P21).


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (21/6/2022).


Kedelapan tersangka yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara untuk berkas mantan bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.


"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHPidana. 


Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 


Sedangkan tersangka DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," papar Yos A Tarigan.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.


"Menurut penyidik (Polda Sumut), setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.


Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini