Ka RTP Polrestabes Medan Masih Berstatus Saksi, BAP 6 Tersangka Sesama Tahanan akan Dilimpahkan Kembali

Sebarkan:

 



Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kanan) dan persidangan tewasnya tahanan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (11/6/2022) akhirnya angkat bicara ketika ditanya seputar santernya pemberitaan media tentang majelis hakim yang meminta Kapolri sebaiknya mengetahui kelakuan anggotanya.


Sebab fakta hukum terungkap di persidangan di Cakra 8 PN Medan, Kamis (9/6/2022) terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu (44) menerangkan bahwa dirinya dan sesama tahanan lain sengaja menganiaya korban Hendra Syahputra yang akhirnya tewas karena atas suruhan oknum petugas.


Yakni Aipda Leonardo Sinaga selaku Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.


Menurut Kompol Teuku Fathir Mustafa, untuk sementara untuk Aipda Leonardo Sinaga berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan menewaskan tahanan atas nama Hendra Syahputra.


Saat ini Leonard Sinaga masih diproses pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Penetapannya ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan di Propam.


6 Lainnya


Sementara mengenai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 6 tersangka lainnya juga melibatkan oknum petugas lainnya, Andi Arpino dan 6 sesama tahanan lainnya, imbuh, Teuku Fathir Mustafa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Hisarma Pancamotan Manalu. Baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu baru menjalani proses persidangan di PN Medan.


"Saat ini para pelaku masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Nantinya, kita akan mengirim berkas perkara para tersangka lainnya ke Kejari  Medan," pungkasnya.


Fakta Miris


Fakta miris terungkap dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan sesama tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra, Kamis (9/6/2022) di Cakra 8 PN Medan. 


Keterangan Hisarma Pancamotan Manalu sebagai terdakwa yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan secara virtual sempat mengundang nada kesal majelis hakim diketuai Eliwarti.


Pria 44 tahun itu mengungkapkan bahwa korban dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.


Ia juga mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan.


"Saya disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban Bu hakim. Minta uang Rp5 juta untuk biaya keamanan di dalam sel tahan. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red).


Banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen (kalian) siksa aja," sebut terdakwa warga Jalan Danau Marsabut Gang SMA, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan itu menirukan perkataan Leo Sinaga.


Kapolri


"Pak Kapolri juga harus tahu perkara ini. Ada yang gak beres di sel tahanan Polrestabes Medan," timpal hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Di bagian lain dia juga mengingatkan JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon agar tidak menganggap sepele perkara tewasnya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan tersebut.


"Soal salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegasnya.


Dalam dakwaan diuraikan, korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) lalu sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pada sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.


Hisarma Pancamotan Manalu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Seusai persidangan JPU Pantun Baru mengatakan, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, Sedangkan berkas ketujuh pelaku lainnya, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya.


"Tempo hari sempat di P-19. Ada petunjuk tim JPU yang perlu dilengkapi namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali dari penyidik," kata JPU Pantun. (ROBS/ARN)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini