JPU Sebut Perkara Korupsi Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Sudah Cermat dan Lengkap

Sebarkan:

 


JPU dari Kejari TbA Renhard dan terdakwa Dahman Sirait yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) menyebutkan bahwa surat dakwaan atas nama Dahman Sirait, oknum Ketua Komisi DPRD yang telah dibacakan 2 pekan lalu sudah cermat dan lengkap baik secara formil maupun materil.


"Penetapan Dahman Sirait ketika itu sebagai tersangka, penerapan SPDP dan penahanannya sebagaimana dipertanyakan saudara penasihat hukum (PH) terdakwa, telah sesuai dengan hukum acara pidana," urai Renhard saat membacakan jawaban atas eksepsi PH terdakwa Jumat (17/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Sedangkan mengenai penerapan pasal tindak pidana korupsi maupun perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dinilai telah memasuki pokok perkara.


"Baik ya? Sidang kita lanjutkan minggu depan untuk penyampaian putusan sela, apakah perkara ini nantinya dilanjutkan atau tidak ke pemeriksaan pokok perkara," pungkas hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum.


25 Saksi


Usai persidangan Renhard mengatakan, tergantung majelis hakimnya menilai eksepsi dari PH terdakwa dan jawaban dari JPU, apakah pemeriksaan pokok perkaranya lanjut atau tidak.


"Kita tinggal menunggu bagaimana putusan sela nantinya. Bagaimana? O, kalau perkaranya lanjut, ada sekitar 25 saksi bakal dihadirkan di persidangan. 


Begitu pun kita lihat sikap majelis hakim nantinya. Kadang kita diminta memilih saksi-saksi berkualitas. Seperti saksi-saksi dari Pokja," pungkasnya.


Sementara diberitakan sebelumnya, kapasitas terdakwa Dahman Sirait, di perkara korupsi 'Jilid II' ini bukanlah sebagai Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai. Melainkan sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.


Penetapan oknum wakil rakyat itu sebagai terdakwa merupakan hasil perkembangan persidangan korupsi di 'Jilid I'. Dahman Sirait sebelumnya dihadirkan sebagai saksi membantah keterangannya di BAP bahwa dirinya bukanlah sebagai pemilik PT CMPA.


Bersama-sama


JPU dari Kejari TbA Renhard menguraikan, terdakwa bersama-sama dengan 3 lainnya (berkas terpisah-red) terlibat dalam pekerjaan peningkatan jalan tersebut namun tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU), Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing telah divonis terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini