JPU Kejati Sumut Teliti Berkas 8 Tersangka TPPO Penemuan Kerangkeng di Rumah Mantan Bupati Langkat

Sebarkan:




Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan dokumen foto tersangka Bupati Terbit Rencana serta kerangkeng manusia. (MOL/Ist)



MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias TRP.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/6/2022) menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.


Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya.


"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum.


Lebih lanjut Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.


“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," tandasnya.


Diduga Penyiksaan


Santer diberitakan sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu, (26/1/2022) lalu diduga kuat sebagai tempat penyiksaan manusia.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan tim gabungan sudah memeriksa 30 orang dalam kasus kerangkeng ini.


Temuan paling utama yang menjadi perhatian serius Polda Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, kata Hadi, adalah hilangnya nyawa penghuni kerangkeng. Serta adanya orang yang bukan pecandu narkoba namun dijebloskan ke penjara tersebut.


Ada penghuni yang tewas dan ada penghuni yang dikategorikan nakal namun bukan pecandu narkoba tapi dijebloskan ke dalam kerangkeng." kata Hadi Wahyudi, Minggu (30/12022).


Tim penyidik gabungan, lanjutnya, sudah menemukan orang yang menjadi korban kekerasan, termasuk pemakaman korban yang meninggal. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini