GKN, Polres Tanjungbalai Amankan 2 Orang Positif Narkoba

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satuan Reserse Narkoba melaksanakan gerebek kampung narkoba gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, kegiatan yang dilaksanakan Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan M. Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, Rabu (1/6/2022) melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan 'Kasat Resnarkoba bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan kesalah Satu tempat atau rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di Jalan M Abbas Gang Amanah yang diduga maraknya penyalahgunaan narkoba."

Penggeledahan dilakukan di dalam rumah milik Maimunah (44), Mengurus Rumah Tangga, Jalan Pemuda Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, (Urine Positif). Petugas menemukan Satu buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi Dua bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram.

"Selain sabu diamankan juga Dua bal plastik klip transfaran, Satu kap yang berisi plastik klip transparan kosong, Dua buah pipet plastik alat menyendok sabu, Dua unit timbangan elektrik. Dan di bawah tempat tidur yang didapur di temukan juga Satu bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, uang tunai Rp 200.000, Satu unit HP merk OPPO warna merah, Satu unit HP Nokia warna biru," ucapnya.

Kasat Narkoba didampingi Kepala Lingkungan memberikan penjelasan tentang penggerebekan yang dilakukan  di Jalan M. Abbas Gang Amanah yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kasat juga memberikan himbauan kepada masyarakat di Jalan M Abbas Gang Amanah agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

"Dari lokasi Gerebek Kampung Narkoba diamakan Dua orang. Satu orang perempuan lengkap dengan barang bukti nerkoba jenis sabu dan Satu orang lagi laki-laki yang dilakukan tes urine dengan hasil Kedua orang tersebut Positif (+) mengandung narkotika. Pria yang bernama Dona (37), Wiraswasta, warga Jalan Besar Teluk Nibung Lingkungan VI  Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. (Urine Positif, BB Negatif)," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya Dua bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram, Dua bal plastik klip transparan kosong, Satu kap yang berisikan plastik klip transparan kosong, Dua buah timbangan elektrik, Dua buah pipet plastik penyendok sabu (ditemukan dibawah lantai papan rumah). Satu bungkus kecil plastik klip tranparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, uang tunai Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) di temukan Di bawah kasur tempat tidur yang terletak di dapur.

"Selanjutnya terhadap Maimunah dan Dona di bawa keruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya. Terhadap Dona di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di ambil keterangannya dan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai," tukas AKP AD. Panjaitan. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini