Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Ditangkap di Komplek MMTC

Sebarkan:

 

Tersangka dan barang bukti.


MEDAN | Seorang residivis kambuhan yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diamankan polisi.

Tersangka yang diamankan bernama Ibrahim Nasution (26) warga Jalan Jati Luhur Kecamatan Percut yang Sei Tuan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip sabu seberat 17,93 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik II Iptu Hardiyanto menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Williem Iskandar Percut Sei Tuan.

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli). 

"Petugas menghampiri seorang laki - laki yang dicurigai dan berpura pura membeli sabu," kata Hardiyanto.

Kemudian laki-laki tersebut mengeluarkan sabu yang disimpannya di saku celananya.

"Dan saat itu juga petugas langsung mengamankan laki - laki tersebut yang mengaku bernama Ibrahim Nasution dan membawanya berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini