Dua Kandidat Hasil Muscab Demokrat Paluta Akan Kembali Bersaing Ketat Merebut Restu DPP

Sebarkan:



MEDAN| Hasil Musayawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Padang Lawas Utara (Paluta) bersama 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara  yang mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) IV serentak gelombang II, di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (22/6/2022) tetapkan dua kandidat calon ketua.

Dua kandidat hasil Muscab Partai Demokrat Paluta yang dipimpin tim dari DPP tersebut yakni, nomor urut 1 Basri Harahap (incumbent) dan nomor urut 2 Rico Rivai Siregar.

"Sehingga hasil Muscab yang menetapkan dua kandidat atau calon ketua DPC Demokrat Kabupaten Paluta untuk periode 2022-2027 tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke DPP untuk kembali mengikuti uji kelayakan atau fit and propert test,"kata Wakil Sekretaris DPC Demokrat Paluta Ardiansyah Harahap yang juga turut memimpin rapat pleno I saat Muscab.

Karena menurut Ardi, pertarungan yang sesungguhnya antara kedua kandidat untuk merebut kursi Ketua Demokrat Paluta tersebut baru di mulai.

Sebab katanya, hasil Muscab Demokrat Paluta tersebut bukanlah penentu atau hasil akhir, melainkan untuk penetapan kandidat calon ketua DPC Demokrat Paluta Periode 2022-2027.

"Seperti diketahui, tim DPP di bawah bapak pimpinan Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono yang nantinya akan menentukan penuh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Paluta terpilih periode 2022-2027,"kata Ardi.

Dikutip dari Nusabali.com. pada tanggal 14 April 2022 lalu, juga ditegaskan Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron saat memberikan arahan secara virtual kepada kader Demokrat se-Bali dalam Muscab IV serentak 9 DPC Kabupaten/Kota.

Herman menyebut, semua kader boleh maju sebagai kandidat Ketua DPC. Tidak harus mengantongi 100 persen dukungan pemegang suara. Namun cukup mengantongi syarat minimal. yakni, 20 persen suara, sudah bisa maju sebagai Ketua DPC.

"Karena bunyi dari Peraturan Organisasi Partai Demokrat sudah jelas ketentuannya, kader yang mencalonkan diri minimal memiliki 20 persen dukungan suara. Nggak perlu berlomba-lomba paling banyak,"ujar Herman kala itu.(GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini