Dinas DPPA Labuhanbatu Laksanakan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/6/2022).

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan, saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu.

Jumingan mengatakan saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapat, perwakilan Pengadilan  Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini