'Brimob’ Poldasu Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sebarkan:
July Syahputra

MEDAN | July Syahputra (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Istirahat, Kecamatan Medan Kota ditangkap petugas Polsek Percut Seituan, Minggu (12/6/2022). Pasalnya, July ngaku Brimob Poldasu.

Ngaku Brimob ini rupanya modus pria pengangguran untuk meminjam uang sebanyak Rp 500 ribu kepada Ali Sikbar di tanah garapan, Lau Dendang.

Tersangka memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri untuk meyakinkan korban. Setelah itu, korban menyerahkan uang ķepada Juli. 

Namun karena curiga, korban melaporkannya ke Polsek Percut Seituan.

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan tersangka. 

Setelah diciduk dan dibawa ke Polsek Percut Seituan, July mengaku bahwa dia bukan anggota Brimob Polda Sumut.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Brimob palsu.

“Iya benar. Dari tersangka kita amankan dua pasangan baju dinas Brimob Polri, dua kaos Brimob, fotocopy KTP atas nama tersangka, tiga tas dan dompet,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan dan masih dalam pemeriksaan lanjutan. “Kita tahan dan keterangan pelaku masih kita dalami lagi,” ungkap Kompol M Agustiawan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini