BREAKING NEWS! Mantan Kadishub Kota Binjai Dituntut 5 Tahun, PPK Lewat In Absentia 6 Tahun

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejari Binjai (kiri), terdakwa Syahrial dan persidangan in abaentia Juanda Prastowo. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial (60) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (3/6/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.


Selain itu tim JPU dari Kejari Binjai Nanda Lubis didampingi Emil Nainggolan menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Yakni secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739.


Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.


Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (masih buron / DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang namun terdakwa 'nekat' mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan. 


Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)  No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL).


"Baik Ya? Supaya adil, terdakwa maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa kami berikan waktu juga 2 minggu menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Saudara terdakwa juga manata atau ada memberikan pledoi pribadi silakan. Isi pledoinya juga bisa dibuat secara tulis tangan biar nanti panitera pengganti bisa mencatatkannya di berkas persidangan," pungkas hakim ketua Erika Sari Ginting. 


Nihil dan UP


Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Tidak ditemukan keadaan meringankan bagi diri Syahrial alias nihil.


Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai tersebut juga dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


In Absentia


Selanjutnya di ruang sidang yang sama Nanda Lubis didampingi Emil Nainggolan lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa (buron), Juanda Prastowo dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terdakwa Syahrial.


Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara berikut subsidair yang sama. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini