Pengusaha Sukses Dikhianati Istri, PH Korban: Ibu Terdakwa Iwan Setiadi Idealnya Dijadikan Tersangka

Sebarkan:

 



Mayasari Damanik saat dihadirkan di persidangan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Mayasari Damanik yang juga ibu terdakwa Iwan Setiadi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana melakukan atau turut serta menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik atas nama terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi, Senin (27/62022) di Cakra 6 PN Medan.


Di awal persidangan, saksi sempat berkelit dengan mengaku tidak mengetahui banyak soal status anaknya yang sudah menikah dan dikaruniakan 2 anak.


Hakim ketua Ulina Marbun pun mengkonfirmasi keterangan saksi di BAP yang menyebutkan mengetahui anaknya telah menikah. 


Demikian juga dengan terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward yang sudah berstatus istri orang lain (korban Sabar Menanti Sitompul-red), saksi juga mengetahuinya. 


Beberapa saat saksi Mayasari Damanik pun terlihat gugup. "Iya. Lupa Saya," timpalnya.


Demikian halnya tanda tangan saksi saat putarnya Iwan Setiadi membuat pernyataan masih perjaka dan calon istrinya (terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan) seolah masih perawan untuk pengurusan ke Kantor KUA di Kota Tebingtinggi, saksi pun kembali terlihat gugup.


Kecewa


Sementara usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) korban Sabar Menanti Sitompul menyampaikan kekecewaan atas saksi Mayasari Damanik, juga ibu terdakwa Iwan Setiadi. 


Menurut Ramses Butar-butar, dari persidangan barusan keterangan saksi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. 


Awalnya ketika terdakwa Iwan Setiadi ditangkap penyidik dari Polda Sumut mereka ketemu dengan saksi. Saksi mengatakan bahwa dirinya yang membuat surat-suratnya itu. Tapi di persidangan mengatakan, tidak mengetahui surat-surat yang dibuatnya sendiri.



Ramses Butar-butar dan Hans Silalahi, tim PH korban Sabar Menanti Sitompul. (MOL/ROBERTS)



"Jadi artinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kita memintanya jujur aja biar duduk perkaranya terang benderang. Kami sebagai PH korban kecewa lah. Karena keterangan saksi di persidangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Tapi tadi saksi tidak berada di bawah sumpah. Artinya keterangannya sangat diragukan," urai Ramses.


Ketika ditanya wartawan tentang fakta di persidangan bahwa saksi yang juga ibu kandung terdakwa Iwan Setiadi sebenarnya mengetahui kalau anaknya sudah menikah namun menandatangani seolah masih perjaka, Hans Silalahi selaku ketua tim PH korban menimpali, idealnya turut dijadikan sebagai tersangka juga.


"Karena ibunya patut diduga telah memberikan keterangan palsu dan menandatangani seolah terdakwa masih perjaka.


Di Polda Sumut juga terungkap kalau terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward (berkas penuntutan terpisah) juga telah menikah. 


Karena tidak bisa menunjukkan surat cerai dengan klien kami (Sabar Menanti Sitompul). Menurut kami si ibu idealnya diperiksa sebagai tersangka. Bila tidak halangan kemungkinan klien kami akan melaporkan saksi tersebut le kepolisian," pungkas Hans Silalahi.


Dikhianati


Sesuai dengan namanya, Sabar Menanti. Korban yang berofesi sebagai pengusaha jasa konstruksi sukses di Kota Medan itu sempat mengundang keheranan hakim ketua Ulina Marbun.


"Selama 10 tahun saudara gak tahu dia (terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward) diam-diam menikah dengan laki-laki lain (Iwan Setiadi, berkas penuntutan terpisah). 


Walau kek gitu kelakuannya (dikhianati), jarang di rumah minta uang saudara kasih juga. Sabar kali saudara. Langka juga ini kasus saudara," ucap Ulina sembari menatap kosong langit-langit ruang Cakra 6 PN Medan.


Secara lugas korban menceritakan perjalanan pelik rumah tangganya bersama wanita yang telah mengaruniakannya 3 anak. Sang pujaan hati yang terpaut 22 tahun lebih muda dari dirinya. Kalau untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, imbuhnya, jauh dari kata berkecukupan.


Ikatan suci menjadi pasangan sehidup semati telah diikrarkan di salah satu gereja di Medan pada 2006 lalu. "Saya sudah bilang ke dia. Walau pun kau datang ke rumah ini cuma dengan sepotong pakaian tapi kau akan mendapatkan segudang pakaian.


Saya angkat dia dari lumpur tapi dia malah kembali ke lumpur. Dua hari di rumah, dua minggu atau sebulan di luar. Minta uang. Hobinya jalan-jalan. Waktu itu masih sabar Saya Yang Mulia. Malu Saya kalau orang lain tahu kek gitu kelakuannya," tuturnya.


Kedua terdakwa dijerat JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan masing-masing dengan dakwaan berlapis. Santi Ramadhani alias Dhani Edward dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini