WAOW!! Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Medan Dituntut 14 Tahun

Sebarkan:

 

 

Tim JPU pada Kejati Sumut Hoplen Sinaga dan Leonard Sinaga saat membacakan surat tuntutan terdakwa Waziruddin. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, Rabu (29/6/2022) dituntut agar dihukum 14 tahun penjara.


Selain itu tim JPU pada Kejati Sumut Hoplen Sinaga didampingi Leonard Sinaga juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 6 bulan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Waziruddin dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.


Permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.


Para pengurus maupun anggota Kopkar tidak ada mengajukan kredit bank BSM Cabang Gajah Mada Medan alias kredit fiktif.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan.


Perbuatan terdakwa bersama Khaidar Aswan dan Nurhadi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dan sempat berstatus buronan. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Hoplen Sinaga didamlingi Leonard Sinaga.


Mantan orang pertama di bank plat merah itu tidak dikenakan tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara namun dibebankan kepada Khaidar Aswan.


Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita  Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari Waziruddin yang dihadirkan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH) Baihaqi Ritonga.


Fiktif


Warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu di tahun 2010 sampai tahun 2012 secara bertahap menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar sebesar Rp27 miliar. 


Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85 dan terdakwa Waziruddin juga sempat berstatus buronan selama 6 tahun.


Khaidar TPPU


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Khaidar Aswan dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dijerat pidana Pasal 2 ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Serta dibebankan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp24.804.178.121,85. Dengan ketentuan sebulan setelah berkarya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum terdakwa Khaidar Aswan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar UP Rp12.030.000.000 subsidair 3 tahun penjara.


Sementara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukuman terdakwa diperberat menjadi 7 tahun penjara dengan denda dan subsidair berikut pidana tambahan membayar UP serta subsidair yang sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini