Sempat Tertunda, Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo Samosir Diadili

Sebarkan:

 


Tim JPU dari Kejari Samosir (kiri) beberapa saat sebelum membacakan dakwaan Marhan Simbolon. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah sempat tertunda pekan lalu, mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Marhan Simbolon (35), Senin (20/6/2022) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon).


Giliran JPU dari Kejari Samosir Akbar Sirait didampingi Ris Sigiro di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting membacakan surat dakwaan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa dijerat tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.


PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibentuk tahun 2007 lalu yang memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.


Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU, melalui Bank Sumut.


Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.


Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.


Warga Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir itu dijerat dengan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3)  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal (3) jo Pasal 18 ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana. 


Saksi


Berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557.


Hakim ketua Erika Sari Ginting pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan  pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dikarenakan tim penasihat hukum terdakwa (PH) dimotori Barrack Donggut Simbolon, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini