Penkum Kejati Sumut Luhkum Sambangi SMA Plus Sedayu Nusantara, Bijaklah dalam Bersosmed

Sebarkan:

 

Usai menggelar luhkum, tim Penkum Kejati Sumut berswafoto bersama unsur pimpinan, pengajar dan siswa SMA Plus Sedayu Nusantara . (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (15/6/2022) menyambangi siswa SMA Plus Sedayu Nusantara di Jalan Marelan IV, Pasar 3 Timur, Lingkungan 26, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam pers rilisnya menyebutkan, kedatangan tim dalam rangka Penyuluhan Hukum (Luhkum) yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dan Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE'.


Tim menghadirkan narasumber 2 jaksa fungsional pada Asintel Kejati Sumut Joice Sinaga dan Lamria Sianturi dipandu moderator jaksa fungsional Ghufran.


Di awal luhkum moderator Ghufran menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut sudah menjadi agenda tetap Kejaksaan RI dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda. Para siswa SMA Plus Sedayu Nusantara agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman. 


Pemateri pertama, Joice Sinaga membawakan materi tentang 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual'. Ada beberapa hal terkait kekerasan terhadap anak, terutama korban kekerasan seksual.


Dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku sekitar 12 tahun, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 menjadi paradigma baru dari pemerintah dalam melindungi anak.


Bijak


Sementara pemateri kedua, Lamria Sianturi menyampaikan topik tentang 'Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Secara detail, Lamria menyampaikan bahwa UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan tegas memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang melanggarnya.


"Sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena tidak bijak dalam bermedia sosial. Tidak memiliki etika dalam bermedia sosial. Menyebarkan hoax, menyebarkan gambar asusila dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," kata Lamria.


Dia juga mengajak seluruh peserta didik dari SMA Plus Sedayu Nusantara agar bijak dalam bermedia sosial. Stop menyebarkan berita hoax, kalau ada menerima gambar atau berita yang tidak jelas sumbernya, lebih baik dihapus saja dan jangan 'latah' membagikannya kepada grup WhatsApp (WA) atau teman di Facebook.


Berkarakter


Sementara itu, Ketua Yayasan SMA Plus Sedayu Nusantara Tasimin MT didampingi Kepala Sekolah Harianti Wira Pratama ST menyampaikan bahwa sekolah tersebut memiliki 2 jenis program belajar, yaitu Program Kelas Unggulan (berasrama) dan Kelas Reguler (non-asrama). 


"Sekolah ini memberlakukan sistem pembelajaran berbasis komputerisasi. SMA Plus Sedayu Nusantara juga menjalankan sistem pendidikan berkarakter untuk membentuk generasi muda taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, cinta tanah air, berbudi pekerti yang baik serta disiplin. 


Dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini, kami berharap peserta didik kami akan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.


Di akhir kegiatan, Ghufran beserta tim memberikan cenderamata kepada Kepala Sekolah SMA Plus Sedayu Nusantara dan kepada seluruh peserta didik yang mengikuti luhkum. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini