2 Tahun Kabur Pasca Bakar Korbannya, Anjit Diciduk di Rumah Orangtuanya

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Dua tahun jalani pelarian, Ranjit Alias Anjit (37), warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, akhirnya tak berkutik saat dibekuk Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai. Sebelumnya tersangka membakar rekannya dengan menggunakan bensin hingga mengalami luka serius di sekujur tubuh.

Peristiwa pembakaran yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/5//2020) lalu di Gang Turang  Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / 2020 / V / SU / RES T. BALAI / SEK SELATAN, tanggal 15 Mei 2020.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Syahrul SH. MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Robinson Saragih, Rabu (8/6/2022) mengatakan kejadian pada Kamis tanggal 14 Mei 2020, sekitar pukul 01.30 Wib. 

Lanjutnya, saat itu pelaku hendak ke rumah kakaknya di Jalan Pattimura ujung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai. Sambil membawa sebuah mancis warna kuning merk Tokai dan satu botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik pelaku yang berada di rumah kakaknya," kata Kanit TBS.

"Saat melintas pelaku melihat korban sedang menggunakan narkotika jenis sabu di depan rumah kakak pelaku. selanjutnya menegur korban untuk pergi dari tempat tersebut, namun tidak terima di tegur, kemudian hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu," ucap Robinson.

Lanjutnya, karena korban hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu maka pelaku langsung menyiramkan bensin kearah korban dan sembari menghidupkan mancis dan menyulutkan ke bensin tersebut dan mengakibatkan korban terbakar pada bagian ke Dua tangan, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang tubuh korban.

"Atas kejadian tersebut korban yang bernam Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan pada Kamis Tanggal 14 Mei 2020, dan setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri," jelas AKP Robinson Saragih.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, terhadap tersangka yang melakukan Penganiayaan tersebut terus ditindak lanjuti dan setelah ada hasil Penyelidikan kemudian Sat Reskrim bekerja sama dengan Personil Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor  SP. kap / 04 / MEI /  2022 / RESKRIM Tanggal 01 Mei 2022.

"Berdasarkan Laporan Polisi, DPO serta perintah lisan melalui Whats app Wakapolres Tanjungbalai agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO tersebut dan jika di ketahui agar segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan," kata Eri.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO (Anjit) dan di dapat informasi bahwa Anjit sedang berada di rumah orang tuanya di Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Alhasil Selasa (7/6/2022) sekira Pukul 05.30 Wib pagi, Opsnal Sat Reskrim berkumpul di Polres Tanjungbalai untuk menentukan CB terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan," tambahnya. 

Lalu Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA DJH. Manulang bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan sekira Pukul 06.45 Wib Anjit berhasil diamankan. 

Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dugaan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka.

Anjit berikut diduga narkotika jenis sabu di amankan ke Polres Tanjungbalai, setibanya di Polres Tanjungbalai lalu di lakukan penimbangan terhadap di duga narkotika jenis sabu di hadapannya bersama Personil Satres Narkoba dengan berat kotor 0.027 gram. 

Berdasarkan keterangan Anjit sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, yang mana laki-laki itu memerintahkan agar Anjit menjual sabu tersebut kepada masyarakat sekitar Gang Turang di rumah tuanya," tukas AKP Eri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini